JAKARTA - Sikap Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso tampak pasrah menanggapi rencana mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra yang akan mengajukan gugatan guji materi Pasal 7 ayat 6a yang telah diketok palu dalam paripurna DPR, Sabtu (30/3) dini hari pekan lalu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Priyo mengakui, Yusril memang sering memenangkan perkara gugatan judicial review ke MK.
"Ya, beliau akhir-akhir ini menjadi spesialis dalam hal gugat menggugat MK dan banyak menangnya, jadi ya sudah kita liat saja. Kalau memang Pak Yusril ikut dalam memotori ini, ya apa boleh buat," kata Priyo saat ditemui di gedung DPR RI, Senayan, Senin (2/4).
Priyo menuturkan, Yusril memiliki hak untuk melayangkan gugatan ke MK. Politisi Partai Golkar itu memastikan, lembaganya siap untuk menjelaskan kepada MK soal penetapan Pasal 7 ayat 6a dalam UU APBNP 2012.
"Nanti akan kita jelaskan mengapa ambil jalan tengah seperti ini. Ini pilihan-pilihan yang memang tidak ideal," ujarnya.
Priyo menambahkan, aksi gugatan yang dilakukan Yusril adalah bagian dari proses demokrasi di Indonesia yang tak bisa dihalangi. Meski begitu, ia mengaku gundah karena di Indonesia begitu sering produk perundangan digugat.
"Tapi kalau semua ini digugat maka proses konstitusi di negara ini, ya kita tiadakan aja sekalian," imbuh Priyo.
Sebelumnya diberitakan, Yusril menilai Pasal 7 ayat 6a yang menjadi dasar untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) perlu dikaji kembali. Menurut Yusril, pasal yang dirumuskan lewat sidang paripurna DPR Sabtu kemarin (31/3) menabrak Pasal 33 dan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.
Pasal 7 ayat 6 a berbunyi, "Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P tahun anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya". (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Yakin Uji Materi APBN P Ditolak MK
Redaktur : Tim Redaksi