Yusril Sindir Mahfud Soal Kasasi Susno

Kamis, 14 Maret 2013 – 19:01 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menyindir Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang pernah ikut mendorong agar jaksa segera mengeksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) untuk mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Pol) Susno Duaji. Menurut Yusril, Mahfud tak berhak menafsirkan putusan MA atas Susno.

"Bahkan Pak Mahfud menafsir-nafsirkan sendiri keputusannya seolah-olah apa yang selama ini dilakukan oleh jaksa, dilakukan oleh hakim itu sudah betul. Kata Pak Mahfud, Susno itu dieksekusi saja," kata Yusril dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (14/3).

Seperti diketahui, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Susno terkait perkara suap PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pilkada Jawa Barat tahun 2008. Tapi MA dalam putusannya tidak memerintahkan eksekusi terhadap Susno.

Yusril menilai putusan itu sudah jelas, namun saat ini ada pihak-pihak yang mencoba memelintir dan menafsirkan putusan MA yang menolak kasasi Susno. Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan Mahfud karena telah melampaui kewenangannya sebagai ketua MK.

"Ketua MK itu tidak berwenang mencampuri praktek penerapan hukum, dia hanya berwenang menilai apakah suatu norma UU bertentangan atau tidak dengan norma UUD 1945," jelas Yusril.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Minta Ormas Islam Jaga Nilai Demokrasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler