Yusril Tantang Jaksa KPK Buktikan Aliran Uang ke Siti Fadilah

Jumat, 10 Agustus 2012 – 01:46 WIB
Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadilah saat ditemui pada acara buka puasa bersama di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (9/8). Foto : Arundono W/JPNN

JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra yang menjadi pengacara bagi Siti Fadilah Supari mengaku tak bisa berkomentar mengenai isi dakwaan atas Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan, Rustam Syarifuddin Pakaya yang menyebut mantan Menteri Kesehatan itu menerima uang Rp 1,275 miliar dari hasil korupsi pengadaan alat kesehatan. Namun Yusril tak kaget jika kliennye ikut disebut.

"Itu kan dalam dakwaan terdakwa yang lain ya. Jadi jangan ditanya pada kami. Kecuali dia (Jaksa Penuntut Umum) mendakwa Siti Fadilah. Kalau dalam dakwaan orang menyebut orang lain, itu bisa. Siapa aja bisa disebut. Nama Tuhan aja disebut, "demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Tuhan aja disebut apalagi Siti Fadilah," tutur Yusril saat dijumpai di sela-sela acara buka puasa di Jakarta, Kamis (9/8).

Ia menyatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkewajiban membuktikan tuduhan yang dilontarkan. "Tugas JPU untuk membuktikan orang yang dituduh. Orang yang dituduh juga membuktikannya. Jadi tanya ke JPU jangan tanya ke kami. Tanya ke JPU buktinya apa menuduh Siti seperti itu?" tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Siti Fadilah Supari disebut mendapat aliran uang Rp 1,2 miliar dari proyek alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan tahun 2007. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan atas Rustam Syarifuddin Pakaya yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/8).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Agus Salim mengungkapkan, dari proyek alkes tahun 2007 yang kontraknya dikantongi PT Indofarma Global Medika (IGM), Rustam mendapat aliran uang berupa Mandiri Travel Cek (MTC) Rp 4,97 miliar. Menurut JPU, uang Rp 4,97 miliar dalam bentuk 212 lembar MTC itu diterima Rustam dari PT Graha Ismaya.

Dalam surat dakwaan atas Rustam diuraikan bahwa PT Graha Ismaya adalah perusahaan yang memasok alkes untuk PT IGM yang menjadi rekanan Depkes. Selain itu terungkap pula bahwa proyek pengadaan alkes senilai Rp 38,8 miliar yang didanai APBN tahun 2007 itu adalah hasil rekayasai Rustam dengan Masrizal Achmad Syarief  selaku Dirut PT Graha Ismaya. "Bahwa MTC tersebut juga diberikan terdakwa kepada Dr. dr. Siti Fadilah Supari senilai Rp 1,275 miliar," ucap Agus Salim.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MPR Dorong JK Tengahi Konflik di Myanmar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler