Yusril Tegaskan Gerakan Pemakzulan Presiden Jokowi Inkonstitusional

Minggu, 14 Januari 2024 – 23:33 WIB
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi inkonstitusional. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menilai gerakan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang dimunculkan Kelompok Petisi 100 sangat inkonstitusional.

Menurut Yusril, hal itu tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 1945.

BACA JUGA: Isu Pemakzulan Presiden Joko Widodo Menjelang Pemilu, Jimly Asshiddiqie: Panik

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 22 tokoh mewakili Petisi 100 mendatangi Kantor Menko Polhukam untuk menyampaikan keinginan agar Pemilu 2024 tanpa Presiden Jokowi.

Artinya, sesegera mungkin dalam waktu satu bulan sampai 14 Februari 2014, Jokowi sudah harus dimakzulkan.

BACA JUGA: Tanggapi Wacana Pemakzulan Presiden, Sultan Sebut Rentan Mengganggu Stabilitas Politik Menjelang Pemilu 2024

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan mustahil proses pemakzulan dapat dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan.

Sebab, proses pemakzulan itu panjang dan memakan waktu.

BACA JUGA: Sayangkan Isu Pemakzulan Presiden, Hasan Nasbi: Butuh Orang yang Tetap Berpikir Jernih & Waras

“Prosesnya harus dimulai dari DPR yang mengeluarkan pernyataan pendapat bahwa presiden telah melanggar Pasal 7B UUD 45, yakni melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela,” terang Yusril dalam keterangannya, Minggu (14/1).

Tanpa uraian yang jelas aspek mana dari Pasal 7B UUD 45 yang dilanggar presiden, maka pemakzulan adalah langkah inkonstitusional.

"Perlu waktu berbulan-bulan untuk mempersiapkan DPR mengambil kesimpulan presiden telah melakukan pelanggaran di atas. Andai pun DPR setuju, pendapat DPR itu harus diperiksa dan diputus benar tidaknya oleh MK," kata dia.

Tak hanya itu, jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendapat DPR itu terbukti secara sah dan meyakinkan, lembaga wakil rakyat tersebut menyampaikan usulan pemakzulan kepada MPR.

Selanjutnya, MPR akan memutuskan apakah presiden akan dimakzulkan atau tidak.

"Perkiraan saya, proses pemakzulan itu paling singkat akan memakan waktu enam bulan. Kalau proses itu dimulai sekarang, maka baru sekitar Agustus 2024 proses itu akan selesai. Pemilu 14 Februari sudah usai,” jelasnya.

Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran itu juga menjelaskan ada kemungkinan Pemilu gagal dilaksanakan jika proses pemakzulan dimulai dari sekarang.

Akibatnya, 20 Oktober 2024 ketika jabatan Presiden Jokowi habis, belum ada presiden terpilih yang baru.

"Saya heran mengapa tokoh-tokoh yang ingin memakzulkan Presiden itu menyambangi Menko Polhukam, yang juga calon wapres dalam Pilpres 2024,” tanya Yusril.

Seharusnya kelompok tersebut menyambangi fraksi-fraksi DPR kalau ada yang berminat menindaklanjuti keinginan mereka agar segera dilakukan langkah-langkah pemakzulan.

“Mahfud sendiri menegaskan bahwa pemakzulan bukanlah urusan Menko Polhukam," tambahnya.

Sebelumnya, ada kurang lebih 22 tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 mendatangi Menko Polhukam untuk menyampaikan permintaan mengenai pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Beberapa tokoh tersebut, antara lain Faizal Asegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Selain pemakzulan terhadap Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD juga menerima aduan mengenai praktik kecurangan Pemilu 2024.

Mahfud diminta memproses aduan-aduan tersebut, karena tidak percaya kontestasi pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan adil. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler