Yusril: UU Pilkada tak Perlu Diperkarakan di MK

Senin, 13 Oktober 2014 – 21:47 WIB
Yusril Ihza Mahendra. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar beberapa pihak yang menghentikan rencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU Pilkada. Pasalnya, kata Yusril, Perppu tentang Pemda dan Pilkada yang dikeluarkan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono sudah cukup untuk membatalkan undang-undang tersebut.

"Sebetulnya UU-nya tidak perlu diuji MK, karena sudah dibatalkan dengan Perppu. Jadi praktis yang berlaku saat ini sementara, Perppu itu," ujar Yusril di kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (13/10).

BACA JUGA: Presiden Terima Delapan Dubes Baru Negara Sahabat

Ini disampaikan Yusril menyusul masih adanya beberapa pihak yang mengajukan uji materi UU tersebut. Salah satunya adalah serikat buruh. Hari ini pun, MK menyidangkan uji materi UU Pilkada.

Menurut Yusril, sebaiknya para pihak menunggu hasil di parlemen terkait pembahasan Perppu tersebut.

BACA JUGA: Paket Misterius Hebohkan Kantor Jokowi

"Tergantung pada DPR apakah terima Perppu itu atau disahkan sebagai UU atau tidak. Jadi kalau disahkan, jadi UU. Kalau ditolak, praktis jadi kevakuman hukum. Karena tidak ada aturan yang mengatur soal Pilkada, kalau Perppu itu ditolak oleh DPR," tandas Yusril.(flo/jpnn)

 

BACA JUGA: Aktivis 1990 Serukan Jaga Kedaulatan Rakyat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Kasasi Putusan Soal TNKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler