jpnn.com, PUNCAK JAYA - Aparatur sipil negara (ASN) Pemda Puncak tidak bisa mengambil gaji serta tunjangan di tempat tugasnya.
Hal itu ditegaskan Penjabat Sekda Puncak Zainudin Rahcman, Senin (29/1) sore.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan ASN Puncak.
"Sistem payroll atau daftar gaji transaksi hanya bisa dilakukan di Puncak, di luar itu tidak bisa. Jangan tinggalkan tempat tugas lalu makan gaji buta," tegasnya.
Sistem Payroll diberlakukan pada awal bulan ini oleh Pemda Puncak.
"Kebijakan ini sudah pernah dilakukan oleh Mantan Bupati Willem Wandik, tetapi karena petimbangan kondisi keamanan kebijakan ini dijalankan secara maksimal," jelasnya.
Rahcman juga sudah memperingatkan seluruh bendahara OPD untuk tidak melakukan transaksi luar ATM gaji ASN.
"Siapa yang kedapatan maka akan dikenakan sanksi. Ini sebagai pembelajaran agar ada pelayanan prima kepada masyarakat," tegasnya.
Terkait Pemilu, Rahcman menekankan agar para ASN menjaga netralitas.
“Jika ada yang terlibat dalam berpolitik, maka sudah pasti akan sanksi tegas, bahkan yang lebih tegas yaitu ada pemecatan,” tegasnya. (mcr30/jpnn)
BACA JUGA: Kabar Baik dari Pemda soal Gaji PNS, Alhamdulillah
Redaktur : Natalia
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji