jpnn.com, ROKAN HULU - Polisi menangkap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (14/5).
Humas Polres Rokan Hulu Ipda Refly Setiawan Harahap menyebut pelaku inisial ZAK (37 tahun) yang merupakan warga Dusun Simpang, Kecamatan Rambah Hilir, Riau.
BACA JUGA: Terancam Hukuman Mati, Mahasiswa Menunduk di Kursi Roda, Betis Diperban
Tersangka ditangkap sesuai laporan orang tua korban ke Polsek Rambah Hilir.
"Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban laki-laki berumur 15 tahun sejak empat tahun terakhir, yakni mulai tahun 2018 hingga 2021," kata Ipda Refly, Minggu (16/5).
BACA JUGA: Ada yang Kenal 3 Orang Ini? Siap-siap Saja
Salah satu perbuatan cabul tersebut diketahui dilakukan tersangka di sekitar Sungai Batang Lubuh Pasir Pengaraian dan terakhir pada Maret lalu.
Modus tersangka melakukan perbuatannya dengan cara membawa korban terlebih dahulu berjalan-jalan dan saat di tempat sepi. Di beberapa tempat berbeda-beda, tersangka kemudian mencabuli korban.
Setelah mencabuli korban, pelaku memberi uang Rp20 ribu, dengan maksud agar korban tidak menceritakan perbuatannya ke siapapun.
Kapolsek Rambah Hilir Iptu Suheri Sitorus mengatakan setidaknya sudah terdapat tiga korban pencabulan yang diperiksa Penyidik Polsek Rambah Hilir.
Selain itu, masih ada beberapa orang korban lainnya yang akan ditelusuri untuk dimintai keterangan.
“ZAK saat ini telah ditahan di Polsek Rambah Hilir. Tersangka disangkakan pasal 82 Jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata kapolsek.
Kapolsek juga meminta kepada kepada para orang tua di wilayahnya untuk lebih memperhatikan kegiatan anaknya, terutama saat berada di luar rumah untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti