jpnn.com - Wakil Ketua Umum DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menanggapi adanya usulan untuk menggunakan zakat, infak, sedekah (ZIS) untuk membiayai makan bergizi gratis (MBG).
Saleh mengatakan bahwa zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun.
BACA JUGA: Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
Selain itu, ada 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang menjadi mustahiq (yang berhak menerima zakat). Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabilillah, dan ibnu sabil.
"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru," ujar Saleh di Jakarta, Kamis (16/1/2025).
BACA JUGA: Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
Menurut Saleh, masalah zakat untuk membiayai makan gratis perlu ditanyakan terlebih dahulu kepada para ulama, baik dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyah, dan lain-lain.
"Yang dibahas, ya itu, apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" ucap ketua komisi VII DPR RI itu.
BACA JUGA: Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
Saleh menyebut salah satu soal yang mungkin akan diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat?
Kemudian, bukankah di antara siswa itu ada juga yang orang tuanya mampu? Dan di antara para siswa ada pula yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima?
"Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia, tetapi apa bisa dianalogikan seperti itu?" tuturnya.
"Ini persoalan keagamaan. Wilayahnya para ulama. Mereka yang berhak memberi pendapat," lanjut anggota DPR dari Dapil 2 Sumut itu.
Walakin, Saleh ingat bahwa dulu pemerintah pernah membuat aturan pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak.
"Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silakan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama," kata mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah itu.(fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam