Zakat Memberdayakan Ekonomi Umat, MUI Usulkan 3 Hal Ini

Minggu, 07 April 2024 – 22:09 WIB
Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau kepada umat Islam agar segera menunaikan kewajibannya untuk membayar zakat fitrah (badan) maupun mal (harta).

Zakat secara bahasa ialah pertumbuhan dan pertambahan, permbersihan, harta yang dikeluarkan menurut hukum syariat Islam.

BACA JUGA: Zakat Lebih Baik Disalurkan Langsung atau Melalui Lembaga? Ini Saran Wakil Katib Syuriah PWNU Jakarta

Menurut syariat, zakat adalah sebagian harta yang wajib dikeluarkan dari harta yang Allah berikan yang telah mencukupi nisab dan haulnya untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

"Sebenarnya yang kita keluarklan atau bayarkan zakatnya adalah kelebihan dari harta kita yang menjadi hak orang lain," kata Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi, Minggu (7/4).

BACA JUGA: BAZNAS Mulai Distribusikan 2.875 Kantong Beras Zakat Fitrah

Zainut melanjutkan zakat di dalam Islam, memiliki peran penting dalam hal pemberdayaan ekonomi umat.

Zakat berperan sebagai sistem mekanisme distribusi pendapatan dan kekayaan di antara umat manusia.

BACA JUGA: Polisi Tangkap 1 Orang Pelaku Penembakan di Depan Polda Lampung, Pelaku Ialah...

"Zakat yang dikelola dengan baik, dapat digunakan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan," ucapnya.

MUI menilai Kemenag belum maksimal dalam membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga lembaga amil zakat belum optimal dalam mengelola penerimaan maupun pendistribusian zakat.

Mengingat pentingnya peran zakat dalam memberdayakan ekonomi umat, MUI mengusulkan beberapa hal:

Pertama, MUI mengharapkan Kemenag untuk segera melakukan transformasi digital. Masyarakat sangat menanti inovasi berbasis teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat dan wakaf.

Kedua, MUI meminta kepada Kemenag untuk memiliki roadmap pengentasan kemiskinan dan pemerataan ekonomi. Sehingga dalam mendribusikan dana zakat lebih tepat sasaran dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan.

Ketiga, MUI meminta Kemenag untuk membangun ekosistem zakat dan wakaf sehingga dapat menambah penerimaan zakat. Di samping pemerataan dalam pendistribusian zakat dan wakaf kepada yang berhak di seluruh wilayah nusantara. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Pengeroyokan Warga oleh Oknum TNI di Jakpus, Berawal dari Pemalakan


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Zakat   MUI   Ekonomi   zakat fitrah  

Terpopuler