Ziarah Kubur Dilarang, Tempat Wisata Dibuka, Dedi Mulyadi Bingung

Jumat, 14 Mei 2021 – 06:22 WIB
Dedi Mulyadi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi sebelumnya mengaku heran dengan kebijakan pemerintah yang melarang masyarakat untuk mudik, tetapi tempat wisata tetap dibuka selama libur Lebaran.

Terbaru, Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei.

BACA JUGA: Bobby Nasution Mendapat Kabar tentang Nasib Warganya, Langsung Bergerak Bersama Istrinya

Pasalnya, menurut Dedi, ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi ketika dihubungi ANTARA di Purwakarta, Kamis (13/5).

BACA JUGA: Bertugas di Papua, Kombes Iqbal Mendapat Kiriman Ketupat Opor Ayam dari Istrinya, Tetapi Hanya Foto

Antara tempat wisata dan pemakaman itu sebenarnya yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan dan berdesakan hingga berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19, menurut dia, justru yang paling berisiko itu adalah tempat wisata.

"Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," katanya.

BACA JUGA: Para Pemudik Memacu Kendaraan, Kecepatan Tinggi, Pagar Betis Petugas Gabungan Bubar

Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak.

Masalahnya, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.

"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena 'kan bisa disebut wisata religi," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu.

Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler