jpnn.com, JAKARTA - Vokalis Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).
"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim.
BACA JUGA: Aishiteru Tinggal Cerita Jadi Lagu Terakhir Zul Zivilia
Menurut pihak majelis hakim, pelantun lagu Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Zul menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.
BACA JUGA: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.
Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Billy Syahputra Beri Bantuan kepada Istri Zul Zivilia
Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi.(mg3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra