Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Rabu, 18 Desember 2019 – 17:46 WIB
Zul Zivilia. Foto: Kolase/Instagram/Zulzivilia

jpnn.com, JAKARTA - Vokalis Zul Zivilia resmi divonis 18 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis dibacakan majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata majelis hakim.

BACA JUGA: Aishiteru Tinggal Cerita Jadi Lagu Terakhir Zul Zivilia

Menurut pihak majelis hakim, pelantun lagu Aishiteru itu secara sah terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Zul menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

BACA JUGA: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sebelumnya, Zul dituntut penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/12) lalu.

Zul Zivilia dituntut dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Billy Syahputra Beri Bantuan kepada Istri Zul Zivilia

Seperti diketahui, Zul Zivilia ditangkap pihak kepolisian pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam operasi tersebut, pihak berwajib mendapati barang bukti sabu 9,5 kilogram dan lebih dari 24 ribu ekstasi.(mg3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler