jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menolak wacana penundaan Pilkada 2020.
Menurutnya, Pilkada 2020 tetap harus diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Saya memahami dan mengerti kekhawatiran publik bahwa Pilkada 2020 mendatang berpotensi menjadi klaster baru persebaran Covid-19 di Indonesia," kata Zulfikar dalam keterangan tertulis, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Terungkap, Cuma 10 Persen yang Pengin Pilkada 2020 Dilanjutkan
"Namun, proses demokrasi juga harus tetap berjalan guna memastikan jalannya roda pemerintahan,” imbuhnya.
Ia menambahkan, sampai saat ini tidak ada yang tahu kapan Covid-19 di Indonesia akan berakhir di Indonesia.
BACA JUGA: Qodari Sebut Ada Bom Atom di Pilkada 2020, Sangat Mengerikan
Dengan begitu, mustahil untuk menunda Pilkada sampai Indonesia dinyatakan bebas dari pandemi.
"Penyelenggaraan pilkada juga akan menjamin kesetaraan kesempatan warga negara dalam pemerintahan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ucap politikus Golkar tersebut.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Diminta Pertimbangkan Untuk Menunda Pilkada 2020
Zulfikar menuturkan, pelaksanaan pilkada sendiri juga sudah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU tersebut, terpampang jelas bahwa masa jabatan kepala/wakil kepala daerah hanya lima tahun sejak pelantikan dan tidak menerangkan lebih lanjut mengenai pergantian jabatan kepala/wakil kepala daerah selesai masa jabatan.
Selain itu, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala/Wakil Kepala Daerah juga menegaskan bahwa pemilihan kepala/wakil kepala daerah musti berlangsung 5 (lima) tahun sekali.
Oleh karena itu, Zulfikar menyarankan sikap yang perlu dilakukan saat ini adalah adaptif, yakni tetap menyelenggarakan pilkada dengan protokol kesehatan.
Zulfikar juga menawarkan lima jalan keluar dalam mempertemukan titik keseimbangan demokrasi (pilkada) dan keselamatan warga negara yang akan meminimalisasi kekhawatiran warga terhadap dampak Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal pertama adalah penyadaran. Semua pihak, terutama pemerintah dan penyelenggara perlu secara masif dan maksimal menyadarkan masyarakat tentang betapa bahayanya Covid-19.
Kedua yakni ketersediaan anggaran. Ia menyatakan, guna mencapai efektivitas dan efisiensi kinerja penyelenggara, maka anggaran Pilkada 2020 harus segera terpenuhi semua.
Terlebih jika semangat alokasinya menuju pada penyelamatan nyawa warga negara.
Ketiga yaitu peralatan. Pemenuhan kebutuhan alat perlindungan diri selama Pilkada 2020 harus berbasis pemilih dan TPS.
Kemudian hal keempat adalah penegakan hukum. Zulfikar menyatakan bahwa semua pihak perlu bersikap tegas tanpa kompromi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
"Pasal 11 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 menegaskan bahwa setiap pelanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 dapat ditegur ataupun dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Kelima, adalah force majeure. Konstruksi UU Nomor 10 Tahun 2016 memberi ruang adanya pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
"Jadi, jika di suatu daerah benar-benar berstatus zona hitam atau terjadi transmisi Covid-19 secara cepat dan meluas, maka opsi penundaan lokal patut untuk dipertimbangkan," pungkasnya. (mcr4/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Dicky Prastya