Zulhas: Alangkah Indahnya Jika DPR dan Pemerintah Fokus Kepada 2 Masalah

Senin, 25 Januari 2021 – 14:59 WIB
Zulkifli Hasan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas menilai penyelenggaraan pesta demokrasi yang dilakukan di Indonesia dengan payung hukum Undang-undang (UU) Pemilu sudah berjalan cukup baik.

Menurut Zulhas, UU Pemilu saat ini masih baru dan diterapkan secara formal dalam kurun waktu empat tahun terakhir.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan: Ruang Angkasa Perlu Diatur Dalam Konstitusi

Dua hal itu diungkapkan Zulhas untuk menanggapi agenda pembahasan UU Pemilu yang berada di Badan Legislasi (Baleg).

"Sejauh ini penyelenggaraan pemilu yang dilakukan dengan payung hukum UU ini berjalan cukup baik, meskipun tentu ada hal-hal yang perlu disempurnakan di dalam aturan turunannya," kata Zulhas dalam pesan singkatnya kepada awak media, Senin (25/1).

BACA JUGA: Zulhas Ingatkan Pemerintah Hati-Hati Relaksasi PSBB

Zulhas lantas menyinggung tentang perlunya fokus pemerintah dan DPR untuk penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasinal.

Saat ini kasus pertambahan COVID-19 tengah tinggi dan pertumbuhan ekonomi belum baik, sehingga fokus terhadap pembahasan UU Pemilu bisa dikesampingkan.

BACA JUGA: Penting! Tips Sebelum Menjalani Vaksinasi COVID-19

"Oleh karena itu, alangkah indahnya jika energi DPR dan pemerintah diarahkan sepenuhnya dalam rangka menuntaskan kedua masalah tersebut," ujar Zulhas.

Zulhas mengingatkan, membuat UU tidak mudah dan banyak kepentingan yang harus diakomodir.

Mulai dari kepentingan partai politik, pemerintah pusat dan daerah, penyelenggara pemilu, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.

"Dalam konteks itulah, PAN mengajak semua pihak untuk fokus memperkuat persaudaraan kebangsaan yang sempat terbelah pada saat pelaksanaan pilpres yang lalu. Persaudaraan kebangsaan adalah modal utama dalam membangun bangsa Indonesia ke depan," kata Zulhas. (ast/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler