JAKARTA -- Fahd El Fouz alias Fadh Arafiq memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, dalam kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs Kementerian Agama, Kamis (21/3).
Fahd bersaksi untuk dua terdakwa, politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Sidang dimulai pukul 17.30. Fahd hadir di persidangan mengenakan baju kemeja lengan panjang.
Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Afiantara, itu Fahd lancar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahd mengaku dialah pemilik PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Pemegang sahamnya, Fahd mengaku meminjam KTP istrinya, Dendy Prasetya, Vascorousemy, Syamsurahman dan Agus. PT KSAI didirikan sekitar 2010-2011. "Sama sekali belum menerima proyek. Kita mau cari proyek, tapi belum berjalan," kata Fahd.
Sebab, pada 2010-2011 Fahd mengaku sudah ditetapkan tersangka Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sehingga perusahaan menjadi stagnan. Saat ditanya JPU apa kaitannya fee proyek Alquran dengan PT KSAI Fahd mengatakan, Dendy pernah meminjam KSAI untuk menampung uang fee proyek. "PT KSAI Direktur Utamanya Dendy," kata Fahd.
Fahd juga mengaku bahwa dirinya tidak punya kewenangan mencairkan cek di KSAI. "Wewenang ada di Dendy dan Vasco. Kan sudah dipinjamkan (kepada Dendy) untuk dipakai menampung uang," ungkapnya.
Fahd mengatakan kenal Rizki Mulyo Putro, sebagai Wakil Sekjen Gema MKGR yang dipimpinnya. "Rizki kepanjangan tangan dari Dendy," katanya.
Di Gema MKGR, kata Fahd, Rizki merupakan orangnya Dendy, Sekjen Gema MKGR. Selain itu Fahd juga mengaku tahu tentang PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN).
"Dirutnya Dendy. Kalau PJAN setahu saya Dendy saja dan beberapa anak buahnya. Elzarita, mama Dendy, belakangan saya tahu saat diperiksa, dia (Elzarita) sebagai komisaris," ujar Fahd.
Fahd juga mengaku sering dipanggil Zulkarnaen Djabar pada 2011. Namun, ia lupa tanggalnya. Menurutnya, pernah di Kafe Bengawan Solo di DPR dan ruang Komisi VIII DPR. "Karena sering dipanggil, jadi tanggal kurang paham," katanya.
Dia mengatakan, Zulkarnaen menitipkan Dendy kepadanya untuk kepengurusan Gema MKGR. Menurut Fahd, kalau Dendy masuk ke Gema MKGR, lebih mudah untuk ngurus proyek, terutama di Kemenag.
Ia mengaku pernah bersama Dendy diperintah Zulkarnaen untuk mencari proyek di Kemenag. "Iya, cek proyek di Kemenag. Tanggal bulan saya lupa," katanya.
Setelah mendapat perintah itu, Fahd mengaku langsung mencari informasi di Ditjen Bimas Islam. Awalnya, kata dia, tidak diterima Dirjen Bimas Islam, Nazarudin Umar. Setelah membawa Dendy, barulah diterima Nazarudin yang kini menjabat Wakil Menteri Agama itu.
"Pertama tidak diterima. Kemudian bawa Dendy, akhirnya diterima masuk. Karena tidak tahu siapa saya, jadi tak mungkin diterima," bebernya.
Dia mengaku, pada 2011, waktu itu yang dicek tidak hanya proyek pengadaan Alquran saja, melainkan semuanya. Cuma, kata dia, yang paling besar saat itu adalah proyek Alquran yang nilainya sekitar Rp 20 miliar sampai Rp 22 miliar untuk 2011.
Fahd juga mengaku pernah diminta Zulkarnaen menjadi perantara proyek. Menurutnya, tawaran itu langsung dari Zulkarnaen sendiri. "Iya, kan ditawari dulu asal usulnya. Nanti ada proyek, udah mengalir begitu saja. Untuk menjadi perantara saya ditawari oleh Bang Zul," katanya.
Setelah ditawari itu, Fahd kemudian melakukan pertemuan dengan Dirjen Bimas Islam. Ia mengaku didampingi Dendy, Syamsurahman, Vascouremy dan Rizki diterima Dirjen.
Kemudian, Dirjen memanggil pejabat Kemenag, Abdul Karim dan Jauhari serta dua orang lainnya yang tak dikenal Fahd. "Disitu Dirjen ngomongnya normatif," jelasnya.
Kemudian, Fahd mengaku diarahkan untuk berurusan sama Karim. Kemudian, Fahd juga menyampaikan kepada Karim agar berurusan dengan Vasco dan Rizki. Tak lama Fahd mendapatkan laporan bahwa Kemenag sudah punya calon pemenang proyek Alquran. Menurutnya, proyek Kemenag sudah dikapling-kapling sehingga tidak bisa masuk lagi. Nah, Fahd mengaku ditawarkan kalau mau pakai calon pemenang yang sudah ditentukan Ditjen Bimas Islam. Lalu, kata Fahd, diarahkan untuk menggunakan pengusaha yang sudah biasa menang proyek di Kemenag.
Tak lama Fahd mengaku dikenalkan Vasco dengan Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), Ali Djufrie. "Dikenalkan Vasco dan ketemu saya di kantor MKGR," terangnya.
Menurutnya, dia diinformasikan bahwa Ali merupakan calon pemenang dari Ditjen Bimas Islam, yang sudah biasa menang di proyek Kemenag sebelumnya.
Dia mengaku tahu calon pemenang itu dari Ditjen Bimas. "Tidak bisa masuk pengusaha lain karena suah ada floating," terangnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan karena menerima hadiah uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kemenag.
Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/1) lalu, untuk dakwaan primer, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsider yang memuat pasal 11 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zulkarnaen dan Dendy terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup ditambah denda paling besar Rp 1 miliar. Jaksa menyatakan, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz, menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga. (boy/jpnn)
Fahd bersaksi untuk dua terdakwa, politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya. Sidang dimulai pukul 17.30. Fahd hadir di persidangan mengenakan baju kemeja lengan panjang.
Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Afiantara, itu Fahd lancar menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Fahd mengaku dialah pemilik PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI). Pemegang sahamnya, Fahd mengaku meminjam KTP istrinya, Dendy Prasetya, Vascorousemy, Syamsurahman dan Agus. PT KSAI didirikan sekitar 2010-2011. "Sama sekali belum menerima proyek. Kita mau cari proyek, tapi belum berjalan," kata Fahd.
Sebab, pada 2010-2011 Fahd mengaku sudah ditetapkan tersangka Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah sehingga perusahaan menjadi stagnan. Saat ditanya JPU apa kaitannya fee proyek Alquran dengan PT KSAI Fahd mengatakan, Dendy pernah meminjam KSAI untuk menampung uang fee proyek. "PT KSAI Direktur Utamanya Dendy," kata Fahd.
Fahd juga mengaku bahwa dirinya tidak punya kewenangan mencairkan cek di KSAI. "Wewenang ada di Dendy dan Vasco. Kan sudah dipinjamkan (kepada Dendy) untuk dipakai menampung uang," ungkapnya.
Fahd mengatakan kenal Rizki Mulyo Putro, sebagai Wakil Sekjen Gema MKGR yang dipimpinnya. "Rizki kepanjangan tangan dari Dendy," katanya.
Di Gema MKGR, kata Fahd, Rizki merupakan orangnya Dendy, Sekjen Gema MKGR. Selain itu Fahd juga mengaku tahu tentang PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN).
"Dirutnya Dendy. Kalau PJAN setahu saya Dendy saja dan beberapa anak buahnya. Elzarita, mama Dendy, belakangan saya tahu saat diperiksa, dia (Elzarita) sebagai komisaris," ujar Fahd.
Fahd juga mengaku sering dipanggil Zulkarnaen Djabar pada 2011. Namun, ia lupa tanggalnya. Menurutnya, pernah di Kafe Bengawan Solo di DPR dan ruang Komisi VIII DPR. "Karena sering dipanggil, jadi tanggal kurang paham," katanya.
Dia mengatakan, Zulkarnaen menitipkan Dendy kepadanya untuk kepengurusan Gema MKGR. Menurut Fahd, kalau Dendy masuk ke Gema MKGR, lebih mudah untuk ngurus proyek, terutama di Kemenag.
Ia mengaku pernah bersama Dendy diperintah Zulkarnaen untuk mencari proyek di Kemenag. "Iya, cek proyek di Kemenag. Tanggal bulan saya lupa," katanya.
Setelah mendapat perintah itu, Fahd mengaku langsung mencari informasi di Ditjen Bimas Islam. Awalnya, kata dia, tidak diterima Dirjen Bimas Islam, Nazarudin Umar. Setelah membawa Dendy, barulah diterima Nazarudin yang kini menjabat Wakil Menteri Agama itu.
"Pertama tidak diterima. Kemudian bawa Dendy, akhirnya diterima masuk. Karena tidak tahu siapa saya, jadi tak mungkin diterima," bebernya.
Dia mengaku, pada 2011, waktu itu yang dicek tidak hanya proyek pengadaan Alquran saja, melainkan semuanya. Cuma, kata dia, yang paling besar saat itu adalah proyek Alquran yang nilainya sekitar Rp 20 miliar sampai Rp 22 miliar untuk 2011.
Fahd juga mengaku pernah diminta Zulkarnaen menjadi perantara proyek. Menurutnya, tawaran itu langsung dari Zulkarnaen sendiri. "Iya, kan ditawari dulu asal usulnya. Nanti ada proyek, udah mengalir begitu saja. Untuk menjadi perantara saya ditawari oleh Bang Zul," katanya.
Setelah ditawari itu, Fahd kemudian melakukan pertemuan dengan Dirjen Bimas Islam. Ia mengaku didampingi Dendy, Syamsurahman, Vascouremy dan Rizki diterima Dirjen.
Kemudian, Dirjen memanggil pejabat Kemenag, Abdul Karim dan Jauhari serta dua orang lainnya yang tak dikenal Fahd. "Disitu Dirjen ngomongnya normatif," jelasnya.
Kemudian, Fahd mengaku diarahkan untuk berurusan sama Karim. Kemudian, Fahd juga menyampaikan kepada Karim agar berurusan dengan Vasco dan Rizki. Tak lama Fahd mendapatkan laporan bahwa Kemenag sudah punya calon pemenang proyek Alquran. Menurutnya, proyek Kemenag sudah dikapling-kapling sehingga tidak bisa masuk lagi. Nah, Fahd mengaku ditawarkan kalau mau pakai calon pemenang yang sudah ditentukan Ditjen Bimas Islam. Lalu, kata Fahd, diarahkan untuk menggunakan pengusaha yang sudah biasa menang proyek di Kemenag.
Tak lama Fahd mengaku dikenalkan Vasco dengan Direktur PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I), Ali Djufrie. "Dikenalkan Vasco dan ketemu saya di kantor MKGR," terangnya.
Menurutnya, dia diinformasikan bahwa Ali merupakan calon pemenang dari Ditjen Bimas Islam, yang sudah biasa menang di proyek Kemenag sebelumnya.
Dia mengaku tahu calon pemenang itu dari Ditjen Bimas. "Tidak bisa masuk pengusaha lain karena suah ada floating," terangnya.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Zulkarnaen dan Dendy Prasetya, didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan karena menerima hadiah uang Rp 14,3 miliar dari pihak swasta terkait proyek pengadaan laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011, pengadaan Al Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kemenag.
Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (28/1) lalu, untuk dakwaan primer, terdakwa melanggar pasal 12 huruf b juncto pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto pasal 65 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dakwaan subsider, jaksa menyatakan terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 juncto pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP, dan lebih subsider yang memuat pasal 11 juncto pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zulkarnaen dan Dendy terancam 20 tahun penjara atau seumur hidup ditambah denda paling besar Rp 1 miliar. Jaksa menyatakan, Zulkarnaen selaku anggota DPR 2009-2014, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Dendy dan Fahd El Fouz, menerima uang Rp 14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus selaku pihak swasta. Uang dari Abdul Kadir diterima Zulkarnaen melalui Dendy yang ditransfer ke rekening perusahaan keluarga. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Datangi Kantor Setneg Yang Terbakar
Redaktur : Tim Redaksi