JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Alquran dan Laboratorium MTs Kemenag, Zulkarnaen Djabar, menolak semua kesaksian Fahd El Fouz.
Menurut Zulkarnaen, banyak keterangan yang disampaikan Fahd tidak sesuai fakta.
"Menyangkut beberapa pertanyaan yang tidak sesuai fakta saya sanggah, ini banyak sekali. Jawaban subtansi saya tolak," kata Zulkarnaen di akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3).
Kendati demikian, Zulkarnaen mengakui benar ada pembicaraan di telepon seperti yang berhasil disadap KPK.
"Tapi itu saya ditelepon setelah perjalanan baru dihubungi. Pembicaraan telepon saya menerima. Ada suara saya. Uraian penjelasannya (pembicaraan telepon) saya tolak," ujar politisi Partai Golkar itu.
"Telepon tersebut setelah berjalan pekerjaan itu baru dia (Fahd) hubungi saya," ungkap Zulkarnaen.
Seperti diketahui, dalam persidangan jaksa dengan seizin hakim mendengarkan percakapan telepon diantaranya oleh Zulkarnaen dengan Fahd. Banyak hal yang dibahas dalam pembicaraan itu terkait proyek di Kemenag.
Sedangkan terdakwa Dendy Prasetya, juga membantah kesaksian Fahd. "Hal yang berkaitan dengan saya, saya sanggah," kata Dendy.
"Mungkin ada beberapa yang saya iyakan, tapi kalau disebutkan satu persatu memakan waktu," kata Dendy.
Hakim kemudian menyatakan bahwa nanti para terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan sanggahan itu baik di pemeriksaan maupun di pembelaan.
Giliran Fahd, saat ditanya hakim apakah tetap pada pendiriannya setelah kesaksiannya ditolak, Fahd mengatakan, "Tetap yang mulia." (boy/jpnn)
Menurut Zulkarnaen, banyak keterangan yang disampaikan Fahd tidak sesuai fakta.
"Menyangkut beberapa pertanyaan yang tidak sesuai fakta saya sanggah, ini banyak sekali. Jawaban subtansi saya tolak," kata Zulkarnaen di akhir persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/3).
Kendati demikian, Zulkarnaen mengakui benar ada pembicaraan di telepon seperti yang berhasil disadap KPK.
"Tapi itu saya ditelepon setelah perjalanan baru dihubungi. Pembicaraan telepon saya menerima. Ada suara saya. Uraian penjelasannya (pembicaraan telepon) saya tolak," ujar politisi Partai Golkar itu.
"Telepon tersebut setelah berjalan pekerjaan itu baru dia (Fahd) hubungi saya," ungkap Zulkarnaen.
Seperti diketahui, dalam persidangan jaksa dengan seizin hakim mendengarkan percakapan telepon diantaranya oleh Zulkarnaen dengan Fahd. Banyak hal yang dibahas dalam pembicaraan itu terkait proyek di Kemenag.
Sedangkan terdakwa Dendy Prasetya, juga membantah kesaksian Fahd. "Hal yang berkaitan dengan saya, saya sanggah," kata Dendy.
"Mungkin ada beberapa yang saya iyakan, tapi kalau disebutkan satu persatu memakan waktu," kata Dendy.
Hakim kemudian menyatakan bahwa nanti para terdakwa mempunyai hak untuk menyampaikan sanggahan itu baik di pemeriksaan maupun di pembelaan.
Giliran Fahd, saat ditanya hakim apakah tetap pada pendiriannya setelah kesaksiannya ditolak, Fahd mengatakan, "Tetap yang mulia." (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Tak Pulang ke Cikeas
Redaktur : Tim Redaksi