jpnn.com - TERNATE - Permaisuri mendiang Sultan Mudaffar Sjah, Nita Budhi Susanti menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Ternate. Kali ini, Nitha dihadirkan sebagai terdakwa terkait dugaan kasus pemalsuan identitas putra kembarnya.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Ratno, Rudi Setiawan, Zulkarnain Soleman dan Putut Tjahjo Widodo. Dua nama yang disebutkan terakhir merupakan saksi pelapor dan saksi ahli.
BACA JUGA: TERUNGKAP! Putra Kembar Bukan Anak Sultan dan Nitha (1)
Putut Tjahjo Widodo menjelaskan hasil pemeriksaan DNA. Menurutnya, untuk melakukan pemeriksaan DNA dalam kasus ini, sampel-sampelnya diperoleh dari penyidik.
Untuk putera kembar cek DNA-nya menggunakan buka suab yaitu sel yang menempel di pipi bagian dalam. Sementara sampel Boki Nitha Budhi Susanti diambil dari puntung rokok, dan untuk DNA mendiang Sultan Mudaffar diperoleh dari lembaga Eijkman.
BACA JUGA: Ini Perbedaan Daging Sapi dan Babi
“Sampel-sampel atau barang bukti tersebut saya peroleh dari penyidik,” tandas Putut seperti dilansir Malut Post (JPNN Group).
Menurut Putut, dari tiga jenis sampel yang diperoleh, dinilai berdasarkan sel yang tertempel dalam objek yang menjadi sampel. Jadi kata dia, hasil tes DNA melalui sel dipastikan lebih valid dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
BACA JUGA: Buru Polisi Dugem, Dapatnya PNS Pemprov
“Yang penting hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut adalah sel dari bagian tubuh mana saja, itu bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” katanya.
Selain itu, hal menarik lainnya yaitu ada pada proses penerbitan akte kelahiran putera kembar yang dijelaskan saksi dari Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kendal Rudi Setiawan. Kesaksian Rudi dianggap tidak wajar oleh majelis. Yakni di akte kelahiran putera kembar tertera tanggal dikeluarkannya surat tersebut yaitu 4 September 2013. Ini berbeda dengan surat pernyataan bidan terkait kelahiran putera kembar pada tanggap 14 September 2013.
Selain itu, hal lain yang dianggap tidak wajar adalah dalam surat kelahiran yang ditandatangani Boki Yudit Lawrence, putera kembar tersebut dicantumkan sebagai anak ke-6, tapi diakte ditulis anak ke-3 dan ke-4. Kebingungan hakim ini karena kesaksian yang disampaikan Rudi berbelit-belit dan terkesan berasumsi. Padahal kapasitasnya hanya sebagai saksi biasa bukan saksi ahli.
Sementara JPU dalam sidang kemarin juga menghadirkan saksi pelapor yakni Zulkarnain Soleman yang juga menantu Sultan Mudaffar Sjah dari anaknya Wirawaty Mudaffar Sjah.
Tidak ada hal baru yang disampaikan oleh Zulkarnain, hanya seputar awal dirinya melaporkan kasus tersebut di Mabes Polri setelah dirinya diyakinkan oleh teman-temannya di Web Crime yang membantunya mengumpulkan data bahwa Boki tidak hamil dan putera kembar tersebut diperoleh dari orang lain.
“Jadi setelah memenuhi unsur laporan yakni dua alat bukti, saya kemudian melaporkan kasus ini,” kata Zulkarnain.
Dalam sidang kemarin, di hadapan Nita, Zulkarnain meminta kepada Nitha untuk berani dan jujur mengaku bahwa anak itu bukanlah anaknya dengan Sultan Mudaffar Sjah. Dia juga memastikan hal itu tidak akan membuat keluarga Kesultanan menaruh benci pada Boki.
“Kami sangat menyayangi ibu Boki, karena itu kami harap ibu Boki bisa berkata jujur dengan mengakui bahwa anak itu bukan anaknya dengan Sultan,” harap Zulkarnain.
Sementara Boki sendiri yang tersenyum mendengar permintaan Zulkarnain. Dia bahkan menanggapi datar seluruh kesaksian yang disampaikan para saksi.
“Saya tidak perlu menanggapi semuanya, nanti dituangkan dalam pledoi,” ujar Boki Nitha.
Sekadar diketahui, keempat orang saksi yang dihadirkan dalam sidang kemarin merupakan saksi terakhir yang dihadirkan JPU. Sementara dari kuasa hukum Nita berencana akan menghadirkan 6 orang saksi yang meringankan kliennya.
Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.(JPG/tr-02/jfr/fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suami Sedang Greng-Grengnya, Istri Ogah Hamil Lagi, Akhirnya...
Redaktur : Tim Redaksi