jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menyatakan pernah ada surat usulan revisi perubahan luas kawasan hutan yang diajukan Gubernur Riau Annas Maamun. Namun, belum dikeluarkan persetujuan apapun terkait usulan tersebut.
Zulkifli mengungkapkan surat usulan diberikan pada bulan Agustus. Dia sempat mempelajari surat tersebut. Setelah mempelajari, Zulkifli mengaku mendisposisikan surat usulan tersebut untuk mendapatkan saran dan pertimbangan.
BACA JUGA: Kondisi Tiga Jenazah Sangat Menyedihkan
"Tapi sampai hari H, saran dan pertimbangan saya tidak terima dari direktur terkait," kata Zulkifli saat bersaksi dalam persidangan terdakwa perkara dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau di Kementerian Kehutanan Gulat Medali Emas Manurung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/1).
Pria yang kini menjabat Ketua MPR itu menyebutkan, ada dua kemungkinan apabila tidak ada saran dari direktur mengenai disposisi yang diberikannya.
BACA JUGA: Kantongi KTP-SIM, Penumpang di Seat 26C Teridentifikasi
"Pertama ditolak, kedua tidak memenuhi persyaratan," ucapnya.
Saat bersaksi, Zulkifli membeberkan isi surat usulan tersebut.
BACA JUGA: Fadli Zon: Kalau Sudah Terbang, Tak Mungkin Kemenhub Tak Terlibat
"Saya lihat suratnya karena saya harus pelajari. Setelah saya baca satu-satu, ada jalan umum, pemukiman rakyat, bandar udara," tuturnya.
Setelah itu, Zulkifli mengatakan ada surat usulan lagi yang diberikan pada tanggal 17 September 2014. Isinya sama seperti surat yang dikirimkan sebelumnya.
"Saya minta saran dan pertimbangan dari tim teknis terkait. Tapi sampai selesai ini belum ada respon atau masukan kepada saya," tandas Zulkifli. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendropriyono Bantah Ditawari Jabatan oleh Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi