Zulkifli Hasan Yakin Pemilihan Ketua MPR Musyawarah Mufakat

Senin, 23 September 2019 – 16:57 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Zulkifli Hasan meyakini pemilihan penggantinya pada periode 2019-2024 nanti akan tercapai lewat musyawarah mufakat. Hal itu diungkap Zulkifli usai memimpin Rapat Gabungan (Ragab) MPR di ruang GBHN, Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9).

"Jadi, dengan rumusan ini, menurut saya, kemungkinan besar itu akan musyawarah mufakat siapa ketuanya. Dan itulah majelis permusyawaratan yang bisa menjadi contoh bagi yang lain,” kata Zulkifli.

BACA JUGA: Soal Calon Ketua MPR, Zulkifli Hasan Ikut yang Baik-baik

Dalam Pasal 19 Ayat 1 Tatib MPR baru disebutkan bahwa pimpinan MPR berjumlah 10 orang, terdiri dari satu ketua, dan sembilan wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR. Ayat 2 menyatakan, bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud Ayat 1, diusulkan oleh fraksi dan atau kelompok DPD yang disampaikan dalam sidang paripurna.

Dalam Ayat 3 dinyatakan bahwa, tiap fraksi dan atau kelompok DPD sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 hanya dapat mengajukan satu orang bakal calon pimpinan MPR. Sementara, Ayat 4 menyatakan bahwa batas waktu pengajuan nama bakal calon pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2, ditentukan dalam persidangan MPR.

BACA JUGA: Ketua MPR: Masjid Kampus Tempat Lahir Calon Pemimpin Bangsa

“Jadi, batas waktu pengajuan itu di dalam rapat paripurna (anggota MPR baru) nanti,” ujar Ketua Umum PAN ini.

Pada Ayat 5, dinyatakan bahwa dalam hal pengajuan nama bakal calon  sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam persidangan MPR sebagaimana dimaksud pada Ayat 4, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan tetap mencerminkan unsur fraksi dan kelompok DPD.

Zulkifli menjelaskan jika dalam waktu yang ditentukan dalam Ayat 4, fraksi atau kelompok DPD belum bisa memutuskan nama calon yang diajukan, maka Sidang Paripurna MPR tetap berjalan.

“Jadi tidak bisa menunggu. Kalau internal partainya masih gaduh, belum bsia memutuskan nama, (paripurna) tetap dilanjutkan. Yang belum selesai, ditinggal, dan yang ada dulu diselesaikan,” paparnya.

Sementara itu, Ayat 6 dinyatakan bahwa dari calon pimpinan MPR yang diajukan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, dipilih ketua MPR secara musyawarah untuk mufakat dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler