jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Adnan Pandu Praja menyebut pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri terkait kepemilikan saham PT Desy Timber secara ilegal, adalah upaya untuk menjatuhkan KPK.
Apalagi sebelumnya, Bambang Widjojanto yang juga Wakil Ketua KPK dijadikan tersangka kasus dugaan memerintahkan memberikan keterangan palsu dalam persidangan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.
BACA JUGA: Antara Jokowi, BW dan Freeport
"Itu usaha kriminalisasi kami, itu adalah rekayasa untuk menjatuhkan KPK," kata Adnan dalam aksi #SaveKPK di car free day, Jakarta, Minggu (25/1).
Menurut Adnan, tidak ada masalah terkait kasus kepemilikan saham PT Desy Timber.
BACA JUGA: Sentil Kubu Djan Faridz, Romy: Lama-Lama Bisa Stroke
Soal itu, sudah diklarifikasi Adnan pada saat mengikuti seleksi pimpinan KPK. "Sejak awal sudah clear. Kasusnya sebelum saya masuk Kompolnas. Pimpinan Panselnya Farouk Muhammad (dinyatakan) sudah clear. Ketika saya masuk KPK juga sudah diklarifikasi," ujar Adnan.
Adnan mengaku siap diperiksa apabila keterangannya dibutuhkan oleh Bareskrim Polri. Ia menyatakan sudah mempunyai bukti untuk menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya.
BACA JUGA: UU Pilkada Bermasalah, Ical Kumpulkan Pimpinan Daerah
"Saya siap dipanggil hukum. Tidak ada masalah. Orang yang menuduh itu harus siap risiko. Saya punya bukti untuk menyangkal," tandas Adnan. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ojek juga Perlu Payung Hukum
Redaktur : Tim Redaksi