‎KPK Garap Kepala Keuangan Universitas Udayana sebagai Tersangka Korupsi

Selasa, 13 Januari 2015 – 11:28 WIB
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap ‎Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa, Selasa (13/1).

Made akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

BACA JUGA: Empat Formasi Kosong, Hanya 16 Pelamar jadi CPNS

"MM (Made Meregawa) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (13/1).

‎Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata di Universitas Udayana tahun anggaran 2009, Made disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: CVR AirAsia QZ8501 Sudah Dievakuasi ke KRI Banda Aceh

Selain Made, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai negeri sipil, I Ketut Surata dan I Made Winarsa Ruma dalam kasus itu.

Surata dan Winarsa adalah anggota panitia penerima pemeriksa barang Pengadaan Alkes Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009‎. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MM," tandas Priharsa. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Tiga Warganya jadi Korban AirAsia, Pemda Ini Kok Cuek?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Black Box QZ8501 Ditemukan, Jokowi: Terima Kasih Panglima...


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler