‎Menteri Yuddy Ancam Kasih Sanksi, Ini Tanggapan KPK

Selasa, 03 Maret 2015 – 19:30 WIB
Aksi SaveKPK beberapa waktu lalu. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengancam akan memberikan sanksi kepada pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang melakukan aksi karena tidak setuju pelimpahan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

‎Menanggapi hal itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan bahwa Yuddy tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada pegawai KPK.  

BACA JUGA: BBM dan Elpiji Naik Berbarengan, Jokowi Dianggap Keterlaluan

"Yang pegang putusan tertinggi adalah pimpinan KPK," kata Priharsa di KPK, Jakarta, Selasa (3/3). 

Priharsa menjelaskan pimpinan KPK tidak memberikan sanksi kepada para pegawai yang ikut aksi. Ia mengetahui hal ini dari pertemuan unsur Pelaksana Tugas Pimpinan KPK dengan pegawai usai aksi.

BACA JUGA: Kejaksaan Ingin KPK Cekatan Serahkan Kasus Budi Gunawan

"Setahu saya pas pertemuan enggak ada pembicaraan soal (sanksi) itu," ucap Priharsa.

Priharsa menambahkan ‎pegawai KPK yang ikut aksi terdiri dari tiga golongan yakni pegawai tetap, tidak tetap, dan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan. "Semua unsur ada," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: MPG Putuskan Munas Golkar Ancol yang Sah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Laksono Kalahkan Ical di Sidang Mahkamah Partai Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler