Warga menjalani sidang operasi yustisi protokol kesehatan di Kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Sejumlah warga yang terjaring tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Warga menjalani hukuman berupa sanksi sosial usai disidang saat terkena operasi yustisi protokol kesehatan di Kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Sejumlah warga yang terjaring tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Warga menjalani hukuman berupa sanksi sosial usai disidang saat terkena operasi yustisi protokol kesehatan di Kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Sejumlah warga yang terjaring tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.
Operasi yustisi protokol kesehatan digelar di Kawasan Jatipadang, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Sejumlah warga yang terjaring tersebut melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, Pergub DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020.