Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6).
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6).
Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan Bar dan Resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6).
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6).
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6).
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Penutupan tersebut melanggar Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.