Serikat pekerja JICT menyayangkan statement Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang menyatakan Perpanjangan Kontrak JICT belum terdapat kerugian negara karena baru akan terjadi di tahun 2019.
BPK melakukan audit investigatif berdasarkan fakta bahwa perjanjian perpanjangan JICT oleh Pelindo II kepada Hutchison telah dilaksanakan dan dibuat seolah secara hukum mengikat dan berlaku efektif mulai tahun 2015 s/d 2039.
Berdasarkan fakta hukum tersebut maka Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dalam hasil audit investigatifnya kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.08 trilyun.
kiri : Sekretaris Jendral Firmansyah, Ketua SP JICT Nova Sofyan Hakim dan Wakil Ketua Ivan Sukotjo memberikan keterangan terkait pernyataan ketua KPK Agus Rahardjo yang menyangkut Perpanjangan Kontrak JICT, Jakarta,Rabu(27/9)