Dalam kasus Perpanjangan Kontrak JICT,selain melawan hukum, negara mengalami kerugian senilai Rp 4,08 trilyun.
Sekretaris Jendral SP JICT M Firmansyah Sukardiman (kanan) didampingi pengamat pelabuhan Ermanto Usman memberi keterangan kepada wartawan usai memberi data kepada KPK, Jakarta, Rabu (22/11).
Sehingga SP JICT meminta KPK mengusut tuntas kasus tersebut.