Chief Financial Officer Prudential Indonesia, Adit Trivedi (ketiga dari kanan) bersama Chief Partnership Distribution Officer Prudential Indonesia, Ivy Widjaja (kedua dari kanan) dan Head of Investment Prudential Indonesia, Ni Made Muliartini (paling kanan) tampak tengah berdiskusi bersama Direktur Utama Mandiri Investasi, Aliyahdin Saudi (ketiga dari kiri), Direktur Sales & Produk Mandiri Investasi, Arief Budiman (kedua dari kiri), dan Head of Sales Mandiri Investasi, Vina Cahyadi (paling kiri), seusai penandatanganan perjanjian kontrak pengelolaan dana, Jakarta, Rabu (6/3). Melalui kerja sama ini, Prudential Indonesia memberikan kepercayaan kepada Mandiri Investasi dalam mengelola subdana baru yang selanjutnya akan menjadi salah satu pilihan investasi pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Subdana tersebut merupakan subdana baru yang diluncurkan oleh Prudential Indonesia setelah penerbitan regulasi PAYDI baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kerja sama Prudential Indonesia dengan Mandiri Investasi ini diharapkan dapat meningkatkan dana kelolaan serta pencapaian kinerja kedua perusahaan.
Chief Financial Officer Prudential Indonesia Adit Trivedi (kanan) dan Dirut Mandiri Investasi Aliyahdin Saudi saat acara kerja sama, Jakarta, Rabu (6/3). Prudential Indonesia memberikan kepercayaan kepada Mandiri Investasi dalam mengelola subdana baru yang selanjutnya akan menjadi salah satu pilihan investasi pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Subdana tersebut merupakan subdana baru yang diluncurkan oleh Prudential Indonesia setelah penerbitan regulasi PAYDI baru OJK.
Chief Financial Officer Prudential Indonesia Adit Trivedi (kanan) dan Dirut Mandiri Investasi Aliyahdin Saudi saat acara kerja sama, Jakarta, Rabu (6/3). Prudential Indonesia memberikan kepercayaan kepada Mandiri Investasi dalam mengelola subdana baru yang selanjutnya akan menjadi salah satu pilihan investasi pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). Subdana tersebut merupakan subdana baru yang diluncurkan oleh Prudential Indonesia setelah penerbitan regulasi PAYDI baru OJK.