Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (berdiri kiri) dan Ardi Bakrie (berdiri kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1).
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu Nia Ramadhani (tengah), Ardi Bakrie (kanan) dan Zen Vivanto menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara.
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Majelis hakim memvonis masing-masing terdakwa satu tahun penjara.