Satresnarkoba Polresatabes Surabaya menangkap pengedar ekstasi senilai Rp 3,5 miliar. Tersangkanya adalah David Afrianto,28, warga Jalan Pisangan Baru II No 16, Mantraman Jakarta Timur yang membawa 5010 pil ekstasi kualitas tinggi. Foto: Yuan/Radar Surabaya/JPNN.com