Octavani Candrasari,30, dan Septian Hervianto,33, harus meringkuk di penjara. Sebab harta yang dimiliki pasutri tersebut merupakan hasil penggelapan dan pencucian uang (money laundry) milik PT Perusahaan Pelayaran, tempat Octaviani bekerja. Foto: Yuan/Radar Surabaya