Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Foto: Imam/Jawa Pos
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Foto: Imam/Jawa Pos
Terdakwa kasus dugaan suap proyek Jalan Trans Seram Kementerian PUPR Maluku, Damayanti Wisnu Putranti menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/8). Damayanti dituntut hukuman enam tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Foto: Imam/Jawa Pos