Wanita berparas cantik, Frinanda Kristina Dewi hanya bisa menangis saat majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara, Rabu (28/9). Frinanda terbukti bersalah menyimpan dan memiliki sabu di apartemennya di Surabaya Barat. Foto: Romadoni/Radar Surabaya