Mantan Ketua DPD Irman Gusman meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman meninggalkan ruangan sidang usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2). Irman Gusman divonis empat tahun enam bulan, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama tiga tahun.