Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (11/7). Ratna Sarumpaet divonis hukuman dua tahun penjara.
Ratna Sarumpaet mencium anaknya, Atiqah Hasiholan, usai divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7). Vonis itu terkait perkara dugaan penyebaran berita bohong (hoax).