Petugas KPK menunjukkan Barang Bukti OTT PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI Indonesia terhadap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS), Jakarta, Kamis (1/8/19). KPK menetapkan 2 orang tersangka AYA Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II dan TSW Staf PT Inti dengan mengamankan uang SGD 96.700.
Petugas KPK menunjukkan Barang Bukti OTT PT. Angkasa Pura Propertindo yang dilaksanakan PT INTI Indonesia terhadap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS), Jakarta, Kamis (1/8). KPK menetapkan 2 orang tersangka.