Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Mantan anggota DPR itu dituntut JPU KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Mantan anggota DPR itu dituntut JPU KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Mantan anggota DPR itu dituntut JPU KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Mantan anggota DPR itu dituntut JPU KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Mantan anggota DPR itu dituntut JPU KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Terdakwa kasus korupsi e-KTP Markus Nari menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/10). Mantan anggota DPR itu dituntut JPU KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.