Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2). Keduanya didakwa telah merugikan negara senilai Rp 35 triliun.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2). Keduanya didakwa telah merugikan negara senilai Rp 35 triliun.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2). Keduanya didakwa telah merugikan negara senilai Rp 35 triliun.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2). Keduanya didakwa telah merugikan negara senilai Rp 35 triliun.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2). Keduanya didakwa telah merugikan negara senilai Rp 35 triliun.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2).
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2). Keduanya didakwa telah merugikan negara senilai Rp 35 triliun.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi Pemasaran, Djoko Harsono mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2). Keduanya didakwa telah merugikan negara senilai Rp 35 triliun.