Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8). Agustiani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8). Agustiani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8). Agustiani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina usai menjalani sidang putusan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (24/8). Agustiani divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.