Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar persidangan dengan agenda pembacaan vonis untuk Vanesza Adzania alias Vanessa Angel dalam perkara kepemilikan narkoba, Kamis (5/11). Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Vanessa.
Vanessa Angel bersama suaminya, Febri Ardiansyah jelang sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (5/11). Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Vanessa yang menjadi terdakwa kepemilikan narkoba.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanesza Adzania alias Vanessa Angel saat akan mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Pada persidangan itu majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Vanessa.