Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjalani sidang beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa penerima suap dari Djoko S Tjandra itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.