Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima fee yang diberikan para penyedia barang paket sembako bantuan sosial Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima fee yang diberikan para penyedia barang paket sembako bantuan sosial Covid-19.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/4). Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Juliari menerima fee yang diberikan para penyedia barang paket sembako bantuan sosial Covid-19.