Terdakwa kasus dugaan penyebara berita bogong (cuitan 'Allahmu Lemah') Ferdinand Hutahaean menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/4).
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/4).
Ferdinand Hutahaean dituntut tujuh bulan dipenjara.
Terdakwa kasus dugaan penyebara berita bogong (cuitan 'Allahmu Lemah') Ferdinand Hutahaean menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (5/4). Ferdinand dituntut tujuh bulan dipenjara.