Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (kanan) dan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, yang digelar secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, yang digelar secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, yang digelar secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9). Majelis hakim memvonis Abdul Gafur Masud dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (kiri) dan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, yang digelar secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).
Terdakwa Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud (kiri) dan mantan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balgis (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara, yang digelar secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/9).