Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei (kanan) menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Lin Che Wei divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kiri: Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor dan Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan sementara Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Stanley MA divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Master Parulian Tumanggor divonis selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1). Pierre Togar Sitanggang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kiri: Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana dan Tim asistens Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menjalani sidang putusan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/1).