Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12). Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12). Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12). Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12). Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12). Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 210 miliar.