Seorang tersangka berinisial GP beserta barang bukti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) narkotika dihadirkan saat rilis di kantor BNN, Jakarta, Selasa (26/1). Dari TPPU GP, BNN berhasil menyita aset senilai Rp17 miliar di Tebing Tinggi, Medan. Foto: Ismail/Indopos/JPNN.com