Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Pada eksepsi tersebut, pihak Sandy meminta hakim menolak dakwa jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Pada eksepsi tersebut, pihak Sandy meminta hakim menolak dakwa jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Pada eksepsi tersebut, pihak Sandy meminta hakim menolak dakwa jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Pada eksepsi tersebut, pihak Sandy meminta hakim menolak dakwa jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Pada eksepsi tersebut, pihak Sandy meminta hakim menolak dakwa jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com
Terdakwa Kasus penipuan investasi bodong mantan suami Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/2). Pada eksepsi tersebut, pihak Sandy meminta hakim menolak dakwa jaksa. Foto: Ricardo/JPNN.com