Bajaj melintasi perempatan Sarinah MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/7). Organda dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana akan mengganti Bajaj menjadi kendaraan roda empat agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada tahun depan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Bajaj melintasi perempatan Sarinah MH Thamrin, Jakarta, Rabu (20/7). Organda dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana akan mengganti Bajaj menjadi kendaraan roda empat agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada tahun depan. Foto: Ricardo/JPNN.com