Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Pekanbaru memusnahkan 3350 karung bawang merah ilegal (31,9 ton) dengan cara ditimbun, Jumat (21/10). Bawang merah ilegal tersebut merupakan hasil tangkapan 9 Oktober 2016. Foto: Defizal/Riau Pos