Ketua Umum BANI Husseyn Umar mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan.
Ketua Umum BANI Husseyn Umar mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan.
Wakil Ketua BANI Haula Adolf, Sekretaris 1 BANI Eko Dwi Prasetyo, Ketua Umum BANI Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto, Wakil Ketua BANI Anangga W Roosdiono mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12).
Tim Ahli BANI Bambang Widjojanto mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12). Dalam keterangannya, bahwa BANI Mampang yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa di wariskan.
Ketua Umum BANI Husseyn Umar mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi MA yang menyatakan menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel di kantor BANI, Jakarta, Senin (2/12).