Pengendara lalu lintas melewati deretan alat peraga kampanye (APK) bendera partai dan caleg Pemilu 2024 di ruas Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). Selain mengganggu ketertiban umum, pemasangan APK yang tidak sesuai ini juga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu 2024.
Pengendara lalu lintas melewati deretan alat peraga kampanye (APK) bendera partai dan caleg Pemilu 2024 di ruas Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). Selain mengganggu ketertiban umum, pemasangan APK yang tidak sesuai ini juga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu 2024.
Pengendara lalu lintas melewati deretan alat peraga kampanye (APK) bendera partai dan caleg Pemilu 2024 di ruas Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). Selain mengganggu ketertiban umum, pemasangan APK yang tidak sesuai ini juga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu 2024.
Pengendara lalu lintas melewati deretan alat peraga kampanye (APK) bendera partai dan caleg Pemilu 2024 di ruas Jl HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1). Selain mengganggu ketertiban umum, pemasangan APK yang tidak sesuai ini juga melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilu 2024.